Tolitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengikuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Sekjen. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Jajaran Kemenkumham RI secara daring. Senin, (01/04)
Anev Sekjen merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja dan capaian target Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.
“Kenali dan pahami tusi, implementasikan dengan baik tanpa cela!” Menjadi atensi yang ditekankan Sekjen Andap dalam Anev kali ini. Dalam kesempatan tersebut, Andap juga memaparkan terkait tata cara pembayaran ziz dan perolehan ziz pegawai tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam arahannya kepada para Kepala Divisi, menyampaikan beberapa poin penting terkait arahan Sekjen Kemenkumham RI. Ia menekankan pentingnya komitmen dan kerja sama seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mewujudkan target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Hermansyah Siregar juga meminta para Kepala Divisi untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Sekjen Kemenkumham RI. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng bekerja dengan baik dan berintegritas.
Kegiatan Anev Sekjen ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kinerja dan capaian target. Dengan arahan dan bimbingan dari Sekjen Kemenkumham RI, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham, termasuk Kanwil Kemenkumham Sulteng, dapat bekerja dengan lebih baik dan optimal.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG