Palu, 08 Mei 2024 - Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan efisien, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah serta Biro Hukum Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat fasilitasi harmonisasi untuk merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Bapak Raymond J.H Takasenseran. Diskusi yang dilakukan menghasilkan serangkaian rekomendasi dan saran untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan para peserta. Muhammad Iqbal, menekankan perlunya memperhatikan unsur yuridis, dengan merekomendasikan penambahan unsur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2017. Sementara Fandy Riyanto, memberikan masukan terkait penyusunan ketentuan umum yang lebih spesifik.
Samuelson Sahattua, S.H., turut memberikan saran terkait perumusan pasal-pasal yang perlu diperhatikan kembali, khususnya pada Pasal 8 ayat (3). Sedangkan Munawar Yoto, menyoroti teknik pengacuan pasal yang perlu diperhatikan ulang.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang daerah serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam upaya penguatan tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Tengah.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah di Sulawesi Tengah. Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
"Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan efisien,” ungkap Kakanwil Hermansyah Siregar.
“Saya berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam mengelola piutang daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan profesional di Sulawesi Tengah." Pungkasnya. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)