Palu, 16 Mei 2024 - Dalam upaya mengembangkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di Sulawesi Tengah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan rutin yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang pembinaan produk hukum daerah. Kegiatan ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam agenda tahunan, menjadikannya sebagai momen yang dinanti-nantikan oleh para pemangku kepentingan hukum di daerah tersebut.
Pada kali ini, tema yang diangkat adalah "Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Moderasi Beragama Sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama." Subtema yang dipilih adalah "penguatan fasilitasi penyelenggaraan moderasi beragama oleh Pemerintah Daerah melalui produk hukum daerah." Pilihan tema ini didasarkan pada peran strategis yang dimainkan oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan moderasi beragama sesuai arahan dari peraturan presiden yang relevan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah, kegiatan ini menjadi sarana bagi para narasumber dan peserta untuk mendalami secara lebih mendalam tentang penguatan moderasi beragama di tingkat lokal melalui produk hukum daerah. Berangkat dari aspek normatif yang jelas mengatur tentang koordinasi, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan moderasi beragama, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi terciptanya kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermanyah Siregar, menyatakan, "Kegiatan pendalaman materi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya penguatan moderasi beragama di daerah. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak terkait, kita dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam mewujudkan harmoni dan toleransi antar umat beragama di Sulawesi Tengah."
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kadiv Administrasi sekaligus Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H Takasenseran, yang menyampaikan, "Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung pengembangan hukum dan pemahaman moderasi beragama di daerah. Kami berharap melalui forum ini, dapat tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mencapai tujuan bersama."
Para peserta diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam diskusi yang berlangsung, sehingga dapat terjadi pertukaran ide dan pengalaman yang memperkaya pemahaman bersama. Dengan demikian, gelaran kegiatan pendalaman materi ini bukan hanya sekadar ajang pembelajaran, tetapi juga merupakan momentum kolaboratif untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung upaya penguatan moderasi beragama di Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)