PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran serta turut dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah, unsur pemrakarsa Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, dan tim perancang peraturan oerundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam kegiatan ini, tim harmonisasi membahas substansi Ranperda tersebut secara menyeluruh dan memberikan masukan untuk perbaikan.
“Harmonisasi ini penting dilakukan agar Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Raymond JH. Takasenseran di Ruang Merah Putih. Jum’at, (17/5/2024).
“Kami berharap dengan harmonisasi ini, Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan diberlakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan di bidang perhubungan, yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedang, aspek teknis maupun materi muatannya akan mengacu pada beberapa undang-undang sektoral serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini, kata Hermansyah juga bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perhubungan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pemerintah Provinsi memandang perlu untuk melakukan penataaan perhubungan baik didarat dan laut dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan dimasa depan. Oleh itu, kita semua bersama-sama harus menentukan arah, kebijakan dan strategi penyelenggaraan perhubungan,” terang Hermansyah Siregar.
Hermansyah juga memastikan bahwa dalam harmonisasi tersebut, pihaknya memastikan akan mengedepankan kepentingan umum, menghasilkan Perda yang memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Ranperda ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah,” harap Kakanwil Hermansyah Siregar.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG