Palu, 11 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2025 pada hari Selasa (11/6/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyusun usulan pagu indikatif TA 2025 yang efektif dan efisien, serta selaras dengan program dan prioritas Kementerian Hukum dan HAM.
Acara supervisi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Bagian Program dan Humas, Muh. Said, dan Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali dan Kepala Subbagian Pelaporan, Vera Veronika. Selain itu, hadir pula para Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa besaran Pagu Indikatif Kantor Wilayah TA 2025 disusun dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu :
- Realisasi Anggaran TA 2023 dan 2024
- Nilai Kinerja Anggaran TA 2023
- Ketersediaan Anggaran TA 2025
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan dan Perubahan Renja Kementerian/Lembaga
Lebih lanjut, Kepala Divisi Administrasi menekankan bahwa penyusunan Pagu Indikatif TA 2025 harus berfokus pada beberapa hal, yaitu :
- Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran: Program dan kegiatan yang diprioritaskan harus memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kinerja organisasi.
- Penerapan prinsip-prinsip good governance: Penyusunan anggaran harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak terkait.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi: Teknologi informasi dan komunikasi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.
- Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan.
- Keadilan: Alokasi anggaran harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas masing-masing UPT.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam kesempatan tersebut melalu Kepala Divisi Administrasi, menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah:
- Meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Menjaga kekompakan dan sinergitas antar unit kerja, sehingga dapat mencapai tujuan organisasi dengan optimal.
- Meningkatkan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan supervisi ini diharapkan dapat tersusun usulan pagu indikatif TA 2025 yang berkualitas dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Sulawesi Tengah dengan lebih efektif dan efisien.