Yogyakarta – Bagi para pecinta kuliner, bersiaplah untuk dimanjakan dengan cita rasa khas Sulawesi Tengah! Hari ini, 11 Juni 2024, hidangan istimewa Kaledo akan hadir di sepanjang Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kaledo merupakan kuliner khas Sulawesi Tengah merupakan singkatan dari Kaki Lembu Donggala, meskipun sekarang ini lebih banyak menggunakan kaki sapi.
Kaledo merupakan salah satu jenis sup yang didalamnya berisi tulang sapi yang dicampur dengan asam dan cabai, memiliki cita rasa sedikit asam, tapi tetap gurih dan menyegarkan.
Dalam proses pembuatannya, daging melalui perebusan yang panjang, sehingga memiliki tekstur yang lebih empuk.
Hidangan ini biasanya disajikan dengan ubi atau nasi putih, dan dilengkapi dengan berbagai pelengkap seperti sambal, jeruk nipis serta bawang goreng.
Diketahui, Kaledo sendiri sebelumnya telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh Sulawesi Tengah.
Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar, dalam keterangannya, Selasa, (11/6/2024).
“Sangat senang mendapat kabar bahwa salah satu makanan khas Sulawesi Tengah dapat menjadi hidangan dalam kegiatan budaya di Yogyakarta, Kaledo sendiri sudah kita daftarkan sebagai KIK pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” terang Hermansyah Siregar.
Dilansir pada lamar sosial media @sumbufilosofi, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa hidangan Kaledo akan menjadi salah satu hidangan unggulan dalam kegiatan budaya “Selasa Wagen”.
Masyarakat dapat mencicipi secara langsung Kaledo sejak Pukul 18.00 s/d 21.00 WIB, di sepanjang jalan Malioboro, Yogyakarta.
“Kami rasa ini mesti kita banggakan semuanya, apalagi makanan kita menjadi hidangan unggulan, semoga saja akan memberi dampak yang baik juga bagi promosi Kaledo hingga ke tingkat Internasional,” tambahnya.
Hermansyah Siregar pun menjelaskan dengan meningkatnya eksistensi Kaledo di kancah nasional tersebut, makin menegaskan manfaat besar yang diperoleh dengan adanya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual.
Ia mengajak seluruh komponen baik Pemerintah Daerah hingga masyarakat dapat berkolaborasi bersama Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melindungi segala aset milik setiap daerahnya untuk terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Khusus di wilayah Sulawesi Tengah, dapat berkonsultasi langsung bersama operator kekayaan intelektual pada Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Inilah manfaat dari pendaftaran aset daerah pada hak kekayaan intelektual, disamping adanya perlindungan hukum, eksistensi hingga dalam segi ekonomi juga adalah dampak positif. Tentunya, ini adalah tugas kita bersama, bagaimana kita melindungi, bagaimana kota majukan bangsa kita bersama-sama,” tutup Hermansyah Siregar. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)