JAKARTA_Bersama Bupati Kabupaten Banggai, H. Amirudin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) audiensi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia di Jakarta, Senin, (29/1/2024) pagi.
Disambut langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto di ruangan rapatnya, pertemuan tersebut membahas terkait peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.
Setelah secara resmi menghadirkan agen layanan kekayaan intelektual di Kab. Banggai pada tanggal 21 Januari 2024 yang lalu, berbagai langkah tindak lanjut kerja sama pun terus dilakukan bersama antara Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai.
Kanwil Kemenkumham Sulteng sendiri yang diwakili oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih berdampak kepada Masyarakat.
“Kinerja berdampak terus jadi perhatian kita bersama, tentu kita akan terus selalu siap melakukan pendampingan secara optimal, khususnya di Kabupaten Banggai yang baru saja kami canangkan memiliki agen layanan kami, pertemuan ini pun adalah untuk menguatkan kerja sama yang telah kami jalin bersama,” kata Herlina.
Untuk memaksimalkan kerja sama itu sendiri, Bupati H. Amirudin sendiri telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada pembiayaan perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang berada di wilayah Kab. Banggai.
Bupati Amirudin yang turut didampingi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Banggai pun menjelaskan bahwa alokasi pembiayaan itu akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kab. Banggai, hal itu itupun ia nilai akan mendapat perhatian serius olehnya dengan intens melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual lainnya.
“Kita sangat antusias dalam melindungi berbagai aset kekayaan intelektual, dari anggaran hingga proses layanan sosialisasi dan pendampingan pendaftarannya pun kita harap senantiasa cepat dan tepat manfaatnya, semua adalah untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggoro Dasananto pun mengapresiasi atas kerja sama yang telah terjalin, apalagi dengan pencanangan agen layanan KI yang sebelumnya telah diresmikan oleh Inspektur Jenderal, Ir. Razilu makin menguatkan percepatan layanan KI kepada masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa Kab. Banggai yang dikenal sebagai Kota Berair memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, ia juga menyoroti salah satu kekayaan intelektual indikasi geografis yaitu Tenun Nambo khas Banggai yang telah mendapat pengakuan dunia.
“Pastinya terobosan agen layanan KI di Banggai kita harapkan menjadi angin segar agar makin banyak kekayaan intelektual yang dapat dilindungi, seperti halnya Tenun Nambo yang telah mendunia,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya pun mengimbau kepada Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai agar dapat senantiasa melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa di tahun 2024, Kab. Banggai direncanakan akan menjadi salah satu tuan rumah kegiatan Hak Cipta dan Desain Industri berskala nasional.
“Kita rencanakan akan membuat kegiatan nasional di Banggai, kita sangat menyambut baik atas kerja sama yang sangat baik ini, tentunya kita harus terus bersama-sama membangun bangsa ini,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG