Banggai – Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melakukan pendampingan dalam penyusunan Dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk beberapa produk unggulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2024. Kamis, 31/10/24
Produk yang diajukan meliputi Durian Asaan Pagimana, Salak Pondoh Simpang Raya, Durian Nambo, dan Kelapa Babasal. Dalam proses penyusunan dokumen, terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Daerah, antara lain:
- Uraian mengenai wilayah penghasil produk yang disertai peta wilayah yang disahkan oleh pejabat berwenang.
- Uraian mengenai sejarah perkembangan, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan dengan lokasi geografis.
- Deskripsi logo IG yang akan digunakan, beserta penjelasan filosofinya.
- Uji sampel dari tiga wilayah terkait produk IG yang diajukan.
- Lampiran hasil uji laboratorium terbaru.
- Penyesuaian hasil penelitian dengan permohonan dan penghapusan data yang tidak relevan.
- Surat Keputusan dari Bupati atau Pj. Bupati yang melibatkan OPD terkait.
- Peta wilayah IG yang sesuai dengan lokasi produk.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan, "Pendampingan ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan produk lokal. Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar. Kami berharap, dengan dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, proses ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat bagi perekonomian lokal”, ungkap Hermansyah Siregar.
Sebagai tindak lanjut, disarankan agar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai melakukan perbaikan dokumen IG bersama masyarakat setempat. Rencana pendampingan lanjutan akan dilakukan untuk Durian Asaan dan Durian Nambo setelah hasil penelitian dari laboratorium diperoleh. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk menyesuaikan data dalam dokumen IG dan pengecekan lapangan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang terlibat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk unggulan Kabupaten Banggai dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengakuan Indikasi Geografis.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG