Palu, 29 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah mengadakan Pertemuan Koordinasi Layanan Kesehatan dalam Pengendalian HIV/AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam peningkatan layanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, M. Nur Amin, menekankan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas). Ia menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.
“Para warga binaan yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka juga dilindungi oleh Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, yang mengharuskan mereka berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas kesehatan selama menjalani masa tahanan,” ujar M. Nur Amin.
Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di Lapas dan Rutan masih menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan tenaga medis dan anggaran. Kondisi ini mempersulit petugas dalam memastikan kesehatan fisik dan mental warga binaan yang kerap rentan terhadap stres dan tekanan psikologis akibat keterbatasan kebebasan mereka.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama lintas sektoral dalam upaya peningkatan layanan kesehatan, khususnya untuk pengendalian HIV/AIDS di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan dari fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan juga dinilai sangat penting untuk menangani kasus kesehatan yang memerlukan perawatan intensif di luar kemampuan Lapas, LPKA, dan Rutan.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat membangun sistem pembinaan yang terpadu serta layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga binaan dan andikpas. Dengan begitu, mereka bisa menjalani proses pembinaan dengan baik dan kelak siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab,” tambah M. Nur Amin.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pemenuhan hak-hak kesehatan warga binaan dan menciptakan layanan kesehatan yang lebih baik di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tengah.