Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sulteng Apresiasi Inisiatif Pemkot Palu Daftarkan Bawang Goreng Palu sebagai Indikasi Geografis

WhatsApp Image 2024 11 11 at 11.19.33 1

JAKARTA – Pemerintah Kota Palu terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu. Hal ini terbukti dengan langkah proaktif yang diambil oleh Sekretaris Kota Palu, Irmawati Petalolo, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Palu, dalam melakukan koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut, Irmawati Petalolo menyampaikan harapannya agar DJKI Kemenkumham dapat memberikan dukungan maksimal dalam proses pendaftaran IG untuk Bawang Goreng Palu. "Kami berharap Bawang Goreng Palu dapat diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis, yang nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal serta meningkatkan daya saing di pasar," ujar Irmawati.

Kedatangan rombongan Pemerintah Kota Palu disambut baik oleh Tim Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI. Dalam kesempatan tersebut, tim DJKI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh selama proses pendaftaran IG Bawang Goreng Palu. Tim mengungkapkan bahwa mereka akan berupaya maksimal agar permohonan Indikasi Geografis tersebut dapat berjalan lancar dan segera terealisasi.

WhatsApp Image 2024 11 11 at 11.19.33

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya yang sangat penting untuk melindungi produk khas daerah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal. "Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan produk, tetapi juga sebagai sarana untuk mengangkat citra dan kualitas produk daerah. Kami dari Kemenkumham akan mendukung penuh proses ini agar Bawang Goreng Palu bisa mendapatkan pengakuan yang layak di tingkat nasional bahkan internasional," ungkap Hermansyah.

Proses pendaftaran IG ini menjadi langkah penting dalam melindungi Bawang Goreng Palu sebagai produk khas daerah yang memiliki kualitas dan ciri khas tersendiri. Dengan status Indikasi Geografis, Bawang Goreng Palu akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim tiruan dan dapat semakin memperkuat identitas produk lokal Kota Palu di pasar nasional maupun internasional.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Palu, terutama para produsen Bawang Goreng yang telah lama dikenal kualitasnya.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI