SINERGI KEMENKUMHAM DAN OBH: PERKUAT BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN DI SULAWESI TENGAH TAHUN 2024
Palu, 24 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah hari ini menyelenggarakan acara Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Pemberi Bantuan Hukum (OBH) Sulawesi Tengah untuk tahun anggaran 2024.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bapak Reba Paputungan, S.IP., M.Si., mengapresiasi peran strategis OBH dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. "Bantuan hukum yang diberikan oleh OBH menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah. Kami berterima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan OBH, dan semoga penandatanganan addendum ini semakin memperkuat sinergi kita dalam memberikan layanan hukum terbaik," ucap Reba.
Lebih lanjut, Reba Paputungan juga menegaskan pentingnya perubahan teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum, sesuai dengan Peraturan BPHN terbaru. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyempurnaan petunjuk pelaksanaan terkait penyaluran dana serta pengawasan bantuan hukum agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan dalam sambutannya ucapan terima kasih kepada para Direktur/ Ketua OBH yang telah hadir dan berpartisipasi dalam acara ini. "Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh OBH yang telah tulus bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan semakin memperkuat komitmen kita bersama dalam menjalankan tugas mulia ini," ujarnya.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bantuan hukum ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan hukum, pembinaan hukum, sosialisasi budaya hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah OBH yang hadir dalam penandatanganan ini antara lain:
1. Perkumpulan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Sulteng (LPS-HAM Sulteng),
2. Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (Libu-Perempuan) Sulteng,
3. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah,
4. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kuonami Kota Palu,
5. Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum Kuonami Buol,
6. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat Sulteng,
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Donggala,
8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Sulawesi Tengah,
9. Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng,
10. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Poso Tentena
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara perwakilan OBH dan pihak Kemenkumham. Dalam sesi ini, para peserta berbagi pengalaman dan masukan terkait implementasi bantuan hukum di lapangan, sekaligus membahas berbagai tantangan serta peluang dalam memperbaiki kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Sesi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan OBH dalam memberikan akses hukum yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tengah.