Palu, 24 Juli 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut serta dalam kegiatan On Boarding bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Palu. Kesempatan ini dimanfaatkan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk memberikan edukasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku usaha.
Analis Muda Permohonan Kekayaan Intelektual, Herry Kresnawan, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Dalam materinya, Herry menjelaskan berbagai jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Herry juga menekankan pentingnya mendaftarkan KI bagi para UKM. Dengan mendaftarkan KI, para UKM dapat memperoleh kepastian hukum atas produk atau jasa yang mereka ciptakan. Hal ini dapat membantu UKM untuk meningkatkan daya saing di pasar dan mendorong pertumbuhan usaha mereka.
“Pendaftaran KI sangat penting bagi UKM untuk melindungi hak-hak mereka atas produk atau jasa yang mereka ciptakan. Dengan mendaftarkan KI, UKM akan mendapatkan kepastian hukum dan dapat lebih fokus untuk mengembangkan usaha mereka,” ujar Herry.
Kegiatan edukasi ini disambut antusias oleh para peserta. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran KI dan bagaimana cara melindunginya.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan edukasi tentang KI kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Diharapkan dengan edukasi ini, semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya melindungi KI mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan, “Kami sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha. Ini adalah langkah penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian daerah. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa informasi dan layanan terkait Kekayaan Intelektual dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas.” (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)