Luwuk Banggai - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Hotel Estrella Conference Room Luwuk Banggai pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari UPT Imigrasi Se-Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, serta perwakilan perusahaan di wilayah Luwuk Banggai.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan terbaru terkait izin tinggal keimigrasian di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian serta mendorong investasi di Indonesia.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada tim Direktorat Jenderal Imigrasi atas kesediaannya untuk hadir dan menyampaikan sosialisasi ini. Beliau juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta.
Selanjutnya, acara diisi dengan paparan dari narasumber, yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Condro, dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwuk Banggai, Welly Ismail. Heru Condro menjelaskan tentang berbagai kemudahan dan keistimewaan dalam pengurusan visa sejak berlakunya Permenkumham No.11 tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Welly Ismail menerangkan seputar pengawasan bidang ketenagakerjaan orang asing dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dalam mempekerjakan orang asing.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh moderator. Para peserta antusias dalam mengikuti sesi ini dan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dan sukses dan para peserta mendapatkan informasi serta pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan terbaru terkait izin tinggal keimigrasian di Indonesia. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian serta mendorong investasi di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)