Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Peningkatan Nilai Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah

WhatsApp Image 2024 02 15 at 11.14.37

PALU - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2025.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution mengemban tugas untuk melakukan pengukuran IRH kepada seluruh Instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar Kegiatan Rapat Awal Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kamis (15/02/24).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, Kabid HAM, Mangatas Nadeak serta Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa, serta pejabat structural dan fungsional Kantor Wilayah. Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Bagian Hukum masing-masing daerah/kabupaten Se-Sulteng.

WhatsApp Image 2024 02 15 at 11.21.25

“Sebagaimana kita ketahui bahwa kementerian hukum dan hak asasi manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso reformasi birokrasi yang mencakup instansi diluar Kementerian Hukum Dan HAM di mana Kemenkumham sebagai instansi pembina yang mereviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan,” Jelas Kakanwil.

Reviu dimaksud meliputi 4 (empat) variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan Harmonisasi Regulasi, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang - undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas, mendorong kualitas Re-Regulasi atau Deregulasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database Peraturan Perundang-Undangan.

Peran Kantor Wilayah untuk Penilaian IRH terhadap Pemerintah Daerah yaitu melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan wilayahnya serta melakukan Pendampingan dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan IRH pada Pemerintah Daerah.

“Untuk itu kami berharap agar Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sulawesi Tengah dapat berperan dalam meningkatkan nilai dari Indeks Reformasi Hukum pada Tahun 2024,” pungkas Hermansyah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2024 02 15 at 11.15.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI