Palu, Sulawesi Tengah– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari Senin (12/2) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting bagi kemajuan daerah. Perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreativitas dan inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah.
"Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini sangat penting untuk segera dirampungkan dan disahkan," ujar I Putu Dharmayasa.
Lebih lanjut, I Putu Dharmayasa menjelaskan bahwa Ranperda ini harus selaras dengan peraturan perundang-undangan baik yang lebih tinggi, dan sejajar denganya seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.