PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toli-Toli, Selasa, (20/2/2024) pagi.
Dibuka secara langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, kegiatan yang ditempatkan di Aula Kebangsaan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Toli-Toli, Kepala Bidang Dinas Pendapatan Daerah Kab. Toli-Toli, serta para unsur pemrakarsa lainnya.
Didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliadi dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, Herlina menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperbup merupakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan terhadap pembentukan peraturan daerah.
"Tujuan harmonisasi ini adalah untuk memastikan Ranperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Herlina.
Dalam prosesnya, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan masukan dan saran terhadap Ranperbup tersebut, baik dari segi substansi maupun teknis penyusunannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar pun memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang berhasil diharmonisasikan memiliki kualitas dan pastinya berkeadilan.
Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi ini, Ranperbup yang dihasilkan dapat berkualitas guna memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tolitoli, khususnya pada ketiga jenis Pajak Daerah berkenaan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG