*Palu, 2 Februari 2024* - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng aktif melakukan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih efektif dan efisien dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa beserta jajaran. Para peserta berdiskusi aktif untuk menyelaraskan berbagai aspek yang terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Banggai.
Salah satu fokus utama dari harmonisasi ini adalah memastikan adanya kejelasan dalam prosedur dan ketentuan yang mengatur pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Selain itu, dalam acara tersebut, para peserta juga membahas upaya untuk memfasilitasi dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai guna mendapatkan masukan dan saran yang lebih luas. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipatif dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang solid untuk penyusunan Ranperda Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui upaya-upaya konstruktif seperti harmonisasi regulasi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.