Palu, 22 Mei 2024 — Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan koordinasi untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual di Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Tadulako (Untad). Acara ini dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual, Hery Kresnawan, didampingi oleh tim dari Subbidang Kekayaan Intelektual, yaitu Rini, Ingrid, dan Lyanora.
Dalam sambutannya, Hery Kresnawan menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham Sulteng dan Sentra KI Untad. "Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah, terutama di lingkungan akademik seperti Untad. Sinergi ini penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas yang akan berkontribusi pada kemajuan daerah," ungkap Hery.
Tim Subbid KI menekankan akan pentingnya pemahaman akan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual untuk mencegah pelanggaran dan sengketa. "Kesadaran akan hak dan kewajiban terkait kekayaan intelektual sangat penting. Ini untuk memastikan bahwa karya-karya inovatif mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak," jelas Ingrid.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara tim Kemenkumham Sulteng dan perwakilan dari Sentra KI Untad mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Dalam sesi diskusi tersebut, berbagai isu dibahas, mulai dari hambatan administratif hingga perlunya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual. Ingrid menekankan perlunya pendekatan yang lebih proaktif dalam mensosialisasikan prosedur dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual. "Kita harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi inovasi dan kreativitas mereka melalui hak kekayaan intelektual," katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerjasama antara Kemenkumham Sulteng dan Sentra KI Untad. Diharapkan, langkah ini akan mendorong lebih banyak inovasi yang tidak hanya bermanfaat bagi akademisi dan peneliti, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam mendorong inovasi dan kreativitas yang berbasis pada perlindungan hak kekayaan intelektual. Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual demi kemajuan bersama.