KOLONODALE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Kepolisian Resor Morowali Utara (Polres Morut) berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah hukum Polres Morut. Hingga saat ini, belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran KI yang masuk.
Hal tersebut diketahui, saat Herry Kresnawan Fungsional Ahli Muda yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI Kemenkumham Sulteng beserta tim berkoordinasi bersama Meidika Dwi Antara Putra, Kanit Unit Pidum Polres Morut. Kamis, (25/7/2024).
Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, yang telah memiliki hak atas kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di wilayah Morowali Utara.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan bahwa koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan dalam mengoptimalkan edukasi serta pencegahan terhadap tindak pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia memberi contoh, salah satu pelanggarannya seperti melakukan penjualan produk yang mengandung atau telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) tanpa persetujuan dari pemilik HKI.
Ia juga mengapresiasi atas kerja sama baik yang telah dilakukan oleh Polres Morut dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan pelanggaran KI di Sulteng, khususnya Kab. Morut.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polres Morut. Dengan adanya sinergi ini, pelanggaran KI di Morut terus memberikan hasil yang positif atau nihil temuan, ini menjadi komitmen kita juga memastikan iklim usaha yang kondusif,” terang Hermansyah Siregar.
Meidika juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya Kemenkumham Sulteng dalam melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
“Polres Morut siap mendukung upaya Kemenkumham Sulteng dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Kami akan menindak tegas setiap laporan atau aduan terkait pelanggaran HKI,” katanya.
Beberapa upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah pelanggaran HKI antara lain:
- Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai pentingnya dan cara melindungi HKI.
- Peningkatan kesadaran hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran HKI.
- Pemantauan: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi pelanggaran HKI di wilayah hukum Polres Morut.
- Penyelesaian sengketa: Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami sengketa terkait HKI.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG