Palu, 29 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Hotel Best Western Kota Palu, untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat ini melibatkan perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, BIN Daerah Sulawesi Tengah, Korem 132/Tadulako, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta lembaga lainnya seperti Badan Narkotika Nasional Daerah, Detasemen Polisi Militer, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada 2024. Diskusi dipimpin secara kolektif oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Setijo Pamadi dan Analis Keimigrasian Madya, I Nyoman Nariana, dan membahas beberapa isu utama yang perlu diwaspadai. Fokus utama rapat meliputi kewaspadaan terhadap jurnalis asing dan organisasi non-pemerintah (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang berkolaborasi dengan LSM lokal. Hal ini penting untuk mencegah potensi pengaruh eksternal yang dapat mengganggu proses demokrasi lokal.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada orang asing yang diduga menggunakan KTP Indonesia dan berpotensi menjadi pemilih tetap. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan identitas yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Tim PORA diharapkan dapat melakukan tindakan preventif untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi ancaman ini.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan, "Penting untuk kita semua memahami bahwa Pilkada adalah momen penting dalam proses demokrasi kita. Kami harus memastikan bahwa proses ini berlangsung tanpa gangguan dari pihak asing. Sinergi yang baik antara semua lembaga, serta pengawasan yang ketat, sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan integritas Pilkada. Kami berharap langkah-langkah yang diambil dalam rapat ini dapat mengatasi potensi masalah dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum."
Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Tim PORA melibatkan berbagai pihak seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi penting lainnya.
Dasar hukum dari kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum dan mekanisme yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan secara efektif.
Dengan koordinasi yang solid antara berbagai lembaga dan penerapan langkah-langkah antisipatif yang telah dibahas, diharapkan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan adil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah segala bentuk intervensi asing yang dapat mengganggu proses demokrasi.