Morowali – Sebanyak 30 merek usaha dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Morowali berhasil memasuki proses pendaftaran guna mendapat perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut diketahui, saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) yang bekerja sama dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melakukan sosialisasi serta pendampingan pendaftaran HKI di Grand Qafiah Hotel, Bungku Morowali, Selasa, (4/6/2024).
Herlina, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pihaknya bersama Pemkab. Morowali, yang bertujuan untuk melindungi produk usaha dari pelaku UKM.
“Sangat senang kegiatan hari ini dihadiri puluhan pelaku UKM dari 8 Kecamatan di Kab. Morowali, tentunya ini menjadi hasil yang positif dari sinergitas kita bersama Pemkab Morowali, yang kita harapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat kita,” ungkap Herlina, yang memimpin langsung tim operatornya.
Herlina mencatat, dari kegiatan tersebut, total sebanyak 30 merek dari jenis usaha masyarakat dapat dilakukan proses pendampingan pendaftaran sebagai HKI. Apresiasi pun, ia sampaikan kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang telah turut memfasilitasi hal tersebut.
“Terdapat 30 merek yang kita daftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, pastinya akan bertambah lagi seiiring kolaborasi kita bersama Pemkab. Morowali yang terus meningkat,” imbuhnya.
Diketahui, Kemenkumham Sulteng sendiri yang saat ini dipimpin oleh Hermansyah Siregar terus berupaya meningkatkan layanan percepatan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng. Mengusung program KI Manjayo atau KI Jalan-Jalan, operator layanan permohonan KI pun intens melakukan jemput bola mengunjungi langsung para pelaku UKM.
“Akselerasi dalam layanan yang semakin berdampak adalah komitmen kita semua, masyarakat bisa mengakses layanan kekayaan intelektual dengan dinamis, bisa melalui online, maupun operator kita yang jemput bola menemui langsung masyarakat, kita targetkan pencatatannya meningkatkan dari tahun sebelumnya,” kata Hermansyah Siregar, dalam keterangannya.
Ketika ditanya terkait besaran biaya bagi pelaku UKM atau masyarakat yang tidak mampu untuk membayar pendaftarannya, Hermansyah Siregar pun menjelaskan bahwa Pemerintah Kota maupun Kabupaten di Sulteng, juga akan turut andil mendukung fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
“Masyarakat bisa juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempatnya, sudah disiapkan dukungan anggarannya, hanya saja, tentu ada persyaratan yang mesti dipenuhi juga. Namun, pastinya kita berikan kemudahan,” urai Hermansyah Siregar.
Meski begitu, Hermansyah berharap, agar masyarakat dapat mendaftarkan berbagai jenis usahanya dalam kekayaan intelektual, katanya, sudah banyak pelaku usaha yang makin sukses setelah mendaftarkan usahanya pada kekayaan intelektual.
“Ada anggapan sekalipun tidak didaftarkan, jualan kita akan tetap laku. Memang ini adalah takdir-Nya ya, tapi melihat sudah banyak juga pelaku usaha yang makin sukses setelah daftarkan usahanya pada kekayaan intelektual, bahkan kemarin ada yang meningkat sampai 50% lho hasil usahanya, semoga saja banyak masyarakat yang terinspirasi mendaftarkan juga,” tutup Hermansyah Siregar.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG