PALU – Bersama pemerintah daerah Kabupaten Parigi Mautong (Parimo), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah kembali Harmonisasikan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Parigi Moutong tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, Senin (22/01/24).
Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya laku dan daya gunanya.
Dibuka oleh Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil serta Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
“Harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain,” ungkap Raymond.
Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa Harmonisasi peraturan Perundang-Undangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat.
“Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan peraturan-peraturan daerah kedepannya dapat mempermudah dan tidak menjadi penghambat pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Raymond. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)