PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar rapat Pengolahan dan Analisa Data Analisis Kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) pada hari Selasa (28/5/2024). Rapat ini membahas temuan kajian dan penyusunan laporan terkait implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Palu yang mengabulkan gugatan restitusi seorang bocah berinisial AR di Palu sebesar Rp20 juta. Orang tua pelaku tindak pidana wajib membayarkan ganti rugi tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermanysah Siregar, kajian ini bertujuan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti, mendukung kualitas penyusunan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan aktual dan dinamika yang terjadi dimasyarakat, serta menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik.
"Melalui SIPKUMHAM, kami dapat menganalisis data dan informasi terkait kasus restitusi di Sulawesi Tengah. Hal ini membantu kami untuk memahami dampak positif Perma No. 1 Tahun 2022 dalam memberikan hak-hak korban tindak pidana," jelas Hermansyah.
“Saya berharap dengan adanya Rapat ini dapat menggambarkan, menguraikan, dan memecahkan permasalahan serta dapat merumuskan rekomendasi Kebijakan berdasarkan isu-isu yang teridentifikasi”, ungkap Hermansyah.
Hermansyah Siregar juga berkomitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus memantau implementasi Perma No. 1 Tahun 2022 dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya sebagai korban tindak pidana.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG