PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) hari ini menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2045.
Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil, kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran dan turut dihadiri Ketua DPRD Kab. Parimo Syautin Budianto serta para unsur pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parimo.
Didampingi Plh. Kabid Hukum, Ili Rusliadi dan para fungsional perancang perundang-undangan, Raymond menyebut bahwa kegiatan harmonisasi Ranperda RPJPD tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menyempurnakan muatan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Raymond juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemkab dan DPRD Kab. Parigi Moutong dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda RPJPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025-2045 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk menyempurnakan muatan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD,” ujar Raymond.
Selain itu, Urgensi diajukannya Ranperda tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2024, yang mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan Ranperda berkenaan RPJPD tahun 2025-2045 paling lambat pekan keempat bulan Agustus 2024.
Dalam kegiatan ini, Tim Perancang Perundang-Undangan memberikan masukan dan saran kepada Pemkab dan DPRD Kab. Parigi Moutong terkait dengan muatan Ranperda RPJPD.
Apalagi, kata Raymond, RPJPD mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.
“RPJPD ini menjadi sangat penting karena tujuannya adalah mempercepat perwujudan masyarakat adil dan Makmur, sebagai daerah otonom, Kab. Parimo memeliki kewenangan untuk menyelenggarakan pembangunan daerah yang jelas, terukur, bertahap dan berkesinambungan serta untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektid, efisien dan tepat sasaran,” terang Raymong bacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulteng.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Parimo Syautin Budianto juga berterima kasih atas kerja sama baik yang dilakukan antara kedua pihak, ia berharap agar komitmen kuat tersebut dapat senantiasa ditingkatkan.
“Komitmen kuat untuk menghadirkan produk hukum yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan daerah harus terus kita tingkatkan bersama,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar sendiri juga telah menegaskan komitmennya dalam mendukung pemajuan daerah melalui harmonisasi pembentukan produk hukum daerah.
Hermansyah memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan akan mengedepankan asas keberdampakan bagi kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
“Kita pastikan tujuan akhir dari harmonisasi rancangan peraturan daerah yang kita lakukan bermuara untuk kemaslahatan umat, kemajuan daerah,” pungkas Hermansyah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG