PALU - Sulawesi Tengah (20/02/2024) – Dalam upaya mendukung kemajuan Kabupaten Buol, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buol.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buol Nomor: 180/31.09/Bag.Hukum/2024 tanggal 07 Februari 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng didampingi para perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil serta perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Buol.
Lima Ranperbup yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu:
1. Penyesuaian Sistem Kerja;
2. Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
3. Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal kepada Masyarakat dan Investor;
4. Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
5. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Buol Tahun 2024 - 2028
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, I Putu Dharmayasa, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan peran Kemenkumham Sulteng dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang berkualitas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol dalam rangka menghasilkan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar I Putu Dharmayasa.
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)