Palu, 19 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) akan menyelenggarakan kegiatan Explore Kekayaan Intelektual dan Pesona Sulteng, yang akan melibatkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 05 Maret dan 07 Maret 2024 di Hotel Best Western Coco Palu.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Herlina mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemerintah daerah tentang KIK dan IG, serta mendorong pendaftaran KIK dan IG di wilayah Sulawesi Tengah. "KIK dan IG merupakan potensi kekayaan yang sangat berharga bagi daerah, dan perlu dilindungi serta dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terang Herlina di Ruangan kerjanya.
Lebih lanjut, dengan didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, Herlina menjelaskan bahwa KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat adat atau komunitas, sedangkan IG adalah tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang dan memiliki kualitas atau reputasi tertentu. "Pendaftaran KIK dan IG akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemiliknya, serta membuka peluang untuk pengembangan ekonomi kreatif di daerah," imbuhnya.
Kegiatan desiminasi dan sosialisasi ini akan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan praktisi KI. Para peserta akan mendapatkan materi tentang konsep KIK dan IG, prosedur pendaftaran KIK dan IG, serta manfaat dan peluang ekonomi dari KIK dan IG.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang saat ini dipimpin oleh Hermansyah Siregar berharap agar pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat berperan aktif dalam mendorong dan memfasilitasi pendaftaran KIK dan IG di wilayahnya masing-masing.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG