PALU – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Poso, Selasa (13/02/24). Di buka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dilaksanakan pada Ruang Garuda, kegiatan tersebut membahas3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Poso, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Di Kabupaten Poso;
Selanjutnya secara umum, sasaran/capaian yang diinginkan melalui pembentukan Ketiga Rancangan Peraturan Bupati Poso tersebut, adalah Guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa, mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap pelaksanaannya, yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selanjutnya sesuai standar pengharmonisasian, terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Poso berkenaan, secara umum tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menyampaikan sejumlah saran perbaikan maupun penyempurnaan atas Draft Peraturan Kepala Daerah dimaksud yang meliputi aspek Substansi dan Aspek Tekhnis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Dearah, Ili Rusliadi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sekaligus plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)