Palu, Sulawesi Tengah – Bersama tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan koordinasi terkait pemenuhan data Sistem Pembayaran Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu.
Kegiatan ini dilaksanakan, Selasa, (26/3/2024), guna meningkatkan kualitas layanan KI di sejumlah perguruan tinggi yakni sentra KI Universitas Tadulako (Untad) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) selaku mitra kerja Kemenkumham Sulteng.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa koordinasi ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan data sistem pembayaran pelayanan KI.
Hermansyah menyebut bahwa kolaborasi antara pihaknya bersama BSK Kemenkumham tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pelayanan KI di sejumlah Perguruan Tinggi.
"Meski pembayaran telah dilakukan melalui sistem online, namun evaluasi terhadap layanan terus kita tingkatkan, masyarakat mesti terpuaskan atas seluruh layanan kami,” ujar Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Sulteng sendiri diwakili oleh Herry Kresnawan selaku Analis Permohonan KI Muda bersama Tony Yuri Rahmanto selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dari BSK, mereka disambut langsung oleh Ketua Sentra KI Untad, Haliadi serta Ketua Sentra KI Unismuh, Muliadi.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu fokus kita untuk menggaungkan program layanan KI yang sangat memberi dampak baik untuk daya saing dan menghasilkan inovasi bagi kemajuan daerah kita, layanan KI disini khususnya sistem pembayaran KI mesti terus kita evaluasi,” terang Herry.
Meski begitu, Haliadi bersama Muliadi menuturkan bahwa layanan KI di perguruan tingginya telah berjalan baik. Namun, mesti terus ditingkatkan.
“Sistem pembayaran Ki tidak hanya melalui pembayaran bank dengan memasukan kode billing namun dapat menggunakan QR Code sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pembayaran,” saran Haliadi, Ketua Sentra KI Untad.
“Akun pengguna KI khususnya bagi Lembaga, baiknya tidak lagi menggunakan data identitas pribadi sehingga ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat di Sentra KI, akun tersebut tetap milik lembaga dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan di sentra KI,” tambah Muliadi, Sentra KI Unismuh.
Mewakili BSK Kemenkumham, Tony Yuri Rahmanto, mengapresiasi atas dukungan sentra KI dari kedua perwakilan Perguruan Tinggi tersebut, ia juga berharap agar layanan KI dapat lebih maju lagi di lingkungan sivitas akademika.
“Saran dan masukan ini akan kita pertimbangkan, pada intinya, kita mau layanan KI meningkat, masyarakat terpuaskan, daerah kita akan lebih maju lagi,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG