PALU - Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyatakan komitmennya untuk menghadirkan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berbasis pemajuan HAM.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan konseling HAM yang diikuti pejabat dan petugas pemasyarakatan bersama Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedy, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, hari ini, Rabu, (26/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa komitmen ini sebagai bentuk nyata dari upaya Kemenkumham Sulteng dalam menyukseskan fungsi pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menguraikan bahwa, fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan. Hal itu juga, kata Hermansyah Siregar mesti dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM bagi setiap WBP.
"Pembinaan berbasis pemajuan HAM ini penting untuk dilakukan agar para WBP dapat mengikuti setiap program yang diberikan dengan sebaik-baiknya, kalau sudah begitu, pembinaan dapat berjalan dengan lebih optimal, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat, serta menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Hermansyah Siregar yang saat itu turut didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Palu menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Dedikasi serta komitmen dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban serta memastikan bahwa hak asasi manusia setiap WBP tetap terlindungi dengan baik. Hal itu, baginya menjadi sebuah Langkah positif bagi kemajuan organisasi.
“HAM adalah prinsip universal yang harus dijunjung tinggi disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pemasyarakatan,” imbuhnya.
Senada, Farid Junaedy juga memberikan apresiasi kepada pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng atas komitmennya dalam menghadirkan program pembinaan berbasis HAM bagi WBP.
Ia juga mengaku bersyukur dengan akses sarana prasarana Lapas/Rutan di Sulteng yang telah mengedepankan prinsip layanan HAM, yang ditandai dengan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Semoga saja terus ditingkatkan lebih baik lagi, prinsip-prinsip pemajuan HAM mesti terus kita prioritaskan bersama,” tutupnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG