Palu, 29 Juli 2024 – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menggelar rapat penting mengenai penerbitan sertifikat halal di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Makanan. Acara yang berlangsung pada pukul 15.30 WITA di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, serta dihadiri oleh Ibu Reny Adnan dari Word Halal Center Nahdlatul Ulama (WHC NU) dan berbagai pejabat terkait.
Rapat kali ini bertujuan untuk menyiapkan seluruh UPT Pemasyarakatan dalam proses pengajuan sertifikat halal. Beberapa topik utama yang dibahas mencakup persyaratan pengajuan produk halal, pemenuhan data dukung untuk menu yang akan diajukan, serta pelaksanaan survei lapangan untuk sertifikasi menu halal di seluruh UPT penyelenggara layanan makanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia yang menekankan percepatan kewajiban sertifikasi halal. Seluruh UPT Pemasyarakatan diminta untuk segera mengurus sertifikat halal di lembaga resmi seperti Kementerian Agama atau MUI dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan dukungannya, “Kami sangat mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan di lembaga pemasyarakatan. Sertifikasi halal tidak hanya akan memenuhi standar hukum yang berlaku tetapi juga memastikan bahwa semua aspek pelayanan makanan di lingkungan pemasyarakatan kami sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Kami berharap semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik untuk mewujudkan tujuan ini.”
Rapat diharapkan dapat memperjelas alur pengajuan sertifikasi halal dan memastikan bahwa semua data dukung yang diperlukan telah disiapkan dengan baik sebelum proses verifikasi lapangan oleh Pendamping Proses Halal. Keberhasilan rapat ini diharapkan dapat mendorong setiap UPT untuk segera mendapatkan sertifikat halal, sehingga pelayanan makanan di lembaga pemasyarakatan dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)