*Kota Palu, 7 Februari 2024* - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan, membahas dua rancangan peraturan gubernur yang strategis. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, beserta jajaran.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pihak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam forum tersebut, dua rancangan peraturan gubernur menjadi fokus utama diskusi, yaitu Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat. Harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.
Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan ini. Diskusi intensif diharapkan dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Diskusi selama kegiatan mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.
Acara ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung dan memperkuat peran hukum dalam pembangunan daerah. Semua pihak diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah.