Palu, 6 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulteng ini diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa beserta Jajaran. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Herlina dalam sambutannya menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi Ranperda ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah.
"Tujuannya adalah untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Herlina.
Sementara itu, I Putu Dharmayasa dalam paparannya menyampaikan beberapa poin penting terkait Ranperda Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN.
"Diantaranya adalah terkait dengan besaran tambahan penghasilan, sumber pendanaan, dan mekanisme pemberiannya," ujar Putu.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa masukan dan saran dari para peserta rapat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Ranperda Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN dapat segera dirampungkan dan disahkan.