PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai Laut. Selasa, (06/02).
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, didampingi Kepala Bidang hukum, I Putu Dharmayasa, serta dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Banggai Laut, Kepala Bagian Hukum Sekda Kab. Banggai Laut, Direktur Perusahaan Umum Daerah Kab. Banggai Laut dan Jajaran.
Adapun 5 (lima) Ranperbup yang dibahas yaitu tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moude Banggai Laut; Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah; Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah; Pedoman Pemberian Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Moute Banggai laut; dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Herlina, menyampaikan bahwa Harmonisasi ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan dengan menjujung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di Banggai Laut.
“Harapannya, semoga Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut ini, mengahasilkan Peraturan Perundang-Undangan yang efektif, efesien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi regulasi pendukung dalam capaian pembangunan di daerah sesuai visi dan misi daerah”, pungkas Herlina.
Pada pelaksanaan Rapat, Tim Fasilitasi Harmonisasi Kanwil kemenkumham Sulawesi Tengah memberi masukan terkait aspek Kewenangan, Substansi dan Teknik Penulisan Peraturan Perundang-Undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan terkait secara vertikal demi terwujudnya Produk Hukum Daerah yang berkualitas.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG