**Palu, 13 Februari 2024** - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah dan lima peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali. Acara tersebut diikuti oleh berbagai pihak terkait, melibatkan perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat daerah.
Kegiatan dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali beserta jajaran, Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Morowali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, serta Kepala Bagian pada Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Morowali. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, seperti Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliadi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere.
Dalam acara tersebut, membahas empat rancangan peraturan daerah, yakni Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Pelindungan Produk Lokal, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sementara itu, lima peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali yang dibahas meliputi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2024 – 2026, Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah, Gerakan Massal Selamatkan Bayi dan Ibu Hamil (Gema Sebumi), dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Morowali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang Untuk Kegiatan Pembangunan Baru dan/atau Rusak Berat dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa menyampaikan sambutannya, menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan daerah untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Morowali.
Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng turut memberikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan atas draft peraturan kepala daerah. Penyempurnaan tersebut mencakup aspek substansi dan teknis, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.