*Palu, 5 Februari 2024* - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar acara penting penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya yang berada dalam kelompok ekonomi kurang mampu.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, serta Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, beserta jajaran lainnya yang memiliki peran kunci dalam penyelenggaraan pelayanan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, menyampaikan harapannya agar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Sulawesi Tengah dapat melaksanakan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara maksimal. Beliau juga menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat positif dari upaya ini.
"Melalui penandatanganan perjanjian ini, kita berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan bantuan hukum benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan, terutama masyarakat kurang mampu. Saya berharap OBH dapat terus meningkatkan kualitas layanannya agar masyarakat dapat mendapatkan keadilan dengan baik," ujar Hermansyah Siregar.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan aksesibilitas pelayanan hukum, penanganan kasus-kasus khusus, dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dan OBH terakreditasi di wilayah ini, diharapkan tercipta sinergi yang positif dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.