Palu, 30 Mei 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan sosialisasi terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tersebut. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, serta perwakilan dari berbagai pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Dalam sambutannya, Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menerapkan standar-standar HAM dalam operasional bisnis. "Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam bisnis mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi masyarakat luas," ujar Hermansyah.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa penerapan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
"Bisnis dan HAM harus berjalan seiring. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan usahanya," ujar Hermansyah
Perwakilan pelaku usaha yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas mereka dalam mengelola usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia, sejalan dengan kebijakan nasional dan internasional.