Morowali Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Pemda Kab. Morut) menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Kabupaten Morowali Utara, dan dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari Para Camat dan Kepala Desa dari 21 Desa yang diusulkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Morowali Utara. Dalam kegiatan ini, disampaikan materi tentang sosialisasi Surat Edaran Kepala BPHN No.PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta Bahaya Narkoba.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Sulteng, I Putu Dharmayasa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. "Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi hukum, sehingga dapat tercipta kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Morowali Utara," ujar I Putu Dharmayasa.
Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Morowali Utara, dalam sambutannya mewakili Bupati Morowali Utara, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kumham Sulteng atas terselenggaranya kegiatan ini. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Morowali Utara," tuturnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kegiatan dan penyerahan bahan materi kepada para peserta.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG