Banggai — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Brida Banggai yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai bagian dari implementasi MoU tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Banggai melakukan penyebarluasan informasi mengenai fasilitasi pendaftaran KI secara gratis bagi seluruh masyarakat. Langkah ini diambil dengan pemasangan X Banner di semua Kantor Pemerintah Daerah serta perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Banggai. Selain itu, informasi tersebut juga dijangkau hingga ke pelosok desa, sejalan dengan program Pelita Desa dari Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan, "Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung inovasi lokal dan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka tanpa biaya. Kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran ini”, ungkap Hermansyah Siregar.
Diharapkan, dengan program ini, masyarakat Kabupaten Banggai akan lebih sadar dan memahami hak-hak kekayaan intelektual, serta berkontribusi dalam pengembangan inovasi di daerah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG