Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Langkah Progresif Kemenkumham Sulteng dalam Perlindungan dan Pemajuan HAM di Daerah

 WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.24.16

Palu, 26 Juni 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Rapat Pengumpulan Data Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Hak Sipil dan Politik serta Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM). Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar; Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Farid Junaedi; Plh. Kadiv Yankumham, Raymond J.H Takasenseran; Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro; serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.24.17

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5HAM). "Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan peran untuk mewujudkan pelaksanaan P5HAM, salah satunya melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hermansyah.

Hermansyah menekankan bahwa materi muatan suatu peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara. "Hak asasi manusia merupakan hak konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara," tambahnya.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.24.17 2

Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu wujud nyata pelaksanaan P5HAM adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip dan nilai HAM. "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disahkan sebagai panduan bagi perancang peraturan di berbagai lembaga," jelas Farid.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.24.17 3

Farid juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah dalam melaksanakan kewajiban P5HAM. "Diharapkan, para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat lainnya dapat memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap peraturan yang disusun," tutupnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, dalam pernyataannya sebagai perwakilan pemerintah daerah, menyambut baik langkah progresif Kemenkumham dalam upaya pemajuan HAM di daerah. "Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat di daerah kami akan selalu mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di Sulawesi Tengah," ungkap Adiman.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM di Sulawesi Tengah melalui peraturan perundang-undangan yang lebih humanis dan berkeadilan.

WhatsApp Image 2024 06 26 at 12.24.18

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI