Palu - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) kepada para siswa dan guru di SMK Negeri 1 Palu. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024 bertempat di ruang Aula Sekolah.
Edukasi KI disampaikan langsung oleh Ka Subbag Pelayanan KI, Aida, yang merupakan salah satu anggota tim RuKI Kanwil Kemenkumham Sulteng. Dalam materinya, Aida menjelaskan tentang pengenalan KI, jenis-jenis KI, serta manfaat dan tujuan dari Perlindungan KI.
Para siswa dan guru tampak antusias mengikuti edukasi ini. Mereka banyak bertanya tentang berbagai hal terkait KI, seperti cara mendaftarkan hak cipta dan hak merek, serta bagaimana melindungi karyanya dari pelanggaran KI.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa edukasi KI ini sangat penting untuk diberikan kepada generasi muda, seperti para siswa SMK Negeri 1 Palu.
"Para siswa adalah generasi penerus bangsa yang harus dibekali dengan pengetahuan tentang KI. Dengan memahami KI, mereka dapat lebih menghargai karya orang lain dan tidak melakukan pelanggaran KI," ujar Kakanwil Hermansyah.
Beliau juga berharap agar SMK Negeri 1 Palu dapat menjadi sekolah percontohan dalam hal edukasi KI. "Saya berharap SMK Negeri 1 Palu dapat menjadi sekolah percontohan dalam hal edukasi KI. Sekolah ini dapat menjadi pusat pembelajaran KI bagi para siswa di wilayah Palu dan sekitarnya," harap Kakanwil Hermansyah.
Wakasek SMK Negeri 1 Palu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim RuKI Kanwil Kemenkumham Sulteng atas edukasi yang diberikan. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dan guru untuk memahami pentingnya KI dan bagaimana melindunginya.
Beliau juga berharap agar kedepannya akan ada kelas pembelajaran khusus terkait KI di SMK Negeri 1 Palu. Hal ini agar para siswa dapat lebih mendalami materi tentang KI dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi KI di SMK Negeri 1 Palu ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KI. Diharapkan dengan edukasi ini, para siswa dan guru dapat lebih menghargai karya orang lain dan tidak melakukan pelanggaran KI.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG